Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran untuk Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan diri sebagai calon dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk menjadi Pimpinan KPK, calon harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dengan pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Calon juga harus berusia antara 50 hingga 65 tahun pada saat pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki integritas moral tinggi dan reputasi baik, serta tidak menjadi pengurus partai politik. Selain itu, calon harus bersedia melepaskan jabatan struktural dan profesi selama menjadi anggota KPK serta mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk menjadi Dewan Pengawas KPK, calon juga harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas moral dan keteladanan. Calon tidak boleh pernah dipidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun dan harus berusia minimal 55 tahun serta berpendidikan minimal S1. Selain itu, calon harus tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, bersedia melepaskan jabatan struktural dan profesi selama menjadi anggota Dewan Pengawas, serta bersedia mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024 melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di https://apel.setneg.go.id. Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK harus membuat akun pada laman tersebut, mengisi Daftar Riwayat Hidup, dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang perlu diunggah antara lain surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi, pas foto terbaru, Kartu Tanda Penduduk, NPWP, fotokopi ijazah yang dilegalisasi, surat pernyataan terkait pengalaman dan komitmen, serta makalah dengan tema tertentu. Semua dokumen harus disiapkan sesuai dengan format yang dapat diunduh dari laman https://apel.setneg.go.id.
Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta hanya dapat memilih salah satu jabatan antara Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 melalui laman resmi KPK di https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara di https://www.setneg.go.id.
Panitia Seleksi berharap agar proses seleksi ini dapat menjaring calon-calon terbaik yang akan membawa KPK semakin kuat dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.