Dr. Bambang Eko Supriyadi Jadi Narasumber Bahas Alat Bukti Tanah Bekas Milik Adat

Beranda Hukum Indonesia telah sukses menyelenggarakan Seminar Online (Webinar) secara daring/live melalui Zoom Meeting yang berlangsung pada hari Minggu, 8 Juni 2025, 14.00 – 16.00 Waktu Indonesia Barat.

Kegiatan ini diselenggarakan karena melihat banyak keperluan dan persoalan yang berkaitan dengan tema yang diangkat yaitu “Batas Wakti Alat Bukti Tanah Bekas Milik Milik Adat: Risiko Kehilangan Hak dan Mitigasinya”.

Dalam kegiatan ini, Beranda Hukum Indonesia sukses menghadirkan Narasumber yang sangat kompeten dengan tema yang diusung. Narasumber adalah Dr. Bambang Eko Supriyadi, S.H., M.Hum., M.Kn. beliau saat ini berprofesi sebagai Praktisi Hukum Bidang Agraria dan Kehutanan, Dosen MKn dan MIH FH Universitas Brawijaya.

Tentunya banyak hal yang sudah dikupas dalam Webinar tersebut yaitu, Masa Berlaku Alat Bukti Tanah Bekas Milik Adat dan Implikasinya Terhadap Status Penguasaan. Potensi Dikuasai Negara setelah Tenggat Waktu: Kajian Terhadap Pasal 95 dan 96 PP 18/2021. Problematika Hukum dan Tantangan Implementasi Terhadap Alat Bukti Tanah Bekas Milik Adat.

Kegiatan dalam Webinar tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Yang tidak kalah menarik juga dalam Webinar tersebut adalah ketika terjadi interaksi yang intens antara Narasumber dan juga para Peserta. Para peserta asik mempertanyakan persoalan-persoalan yang dihadapi, dan tentunya narasumber dengan sigap menanggapi semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para peserta Webinar.

Dalam kegiatan Webinar tersebut, tentunya banyak Fasilitas yang diberikan untuk seluruh peserta yang hadir. Selain Ilmu dan juga Teman Baru, setelah kegiatan tersebut juga sudah diberikan Video Rekaman hasil Webinar, E-Sertifikat, semua file PDF Materi yang disampaikan oleh narasumber, dan tentunya difasilitasi juga Grup WhatsApp untuk Peserta yang bisa digunakan untuk diskusi lebih lanjut seputar tema yang diusung setelah kegiatan tersebut dilaksanakan.

Untuk informasi pelaksanaan Webinar Beranda Hukum Indonesia selanjutnya silahkan menghubungi 082136912662 (WhatsApp) atau dengan cara follow Instagram @berandahukum_official.