Certified Business & Commercial Mediator (CBCM)

Certified Business & Commercial Mediator (C.BCM.)
Business, Corporate & Non-Litigation Mediation Training
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Mediasi Bisnis, Korporasi, dan Non-Litigasi
(AHU-007626.AH.01.30.Tahun 2022 | HILLSI 103830851)

Dalam dinamika dunia bisnis dan hubungan profesional yang semakin kompleks, sengketa tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur litigasi. Dalam banyak keadaan, pendekatan damai justru lebih efektif untuk menjaga hubungan para pihak, mengurangi biaya, menghemat waktu, dan menghasilkan solusi yang lebih adaptif terhadap kepentingan bisnis. Di titik inilah mediasi hadir sebagai salah satu pendekatan penting dalam penyelesaian sengketa modern.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Beranda Hukum Indonesia menghadirkan program Certified Business & Commercial Mediator (C.BCM.), yaitu pelatihan yang dirancang untuk memberikan fondasi keilmuan dan kompetensi dasar mediasi bagi para profesional hukum, pelaku usaha, dan praktisi lintas profesi. Program ini difokuskan pada pemahaman mediasi dalam konteks bisnis, komersial, korporasi, kontrak, dan penyelesaian sengketa non-litigasi.

Pelatihan ini tidak hanya membahas mediasi sebagai konsep, tetapi juga mengantarkan peserta untuk memahami mediasi sebagai cara berpikir, cara berkomunikasi, dan cara membangun penyelesaian sengketa yang strategis, etis, dan aplikatif. Oleh karena itu, program ini sangat relevan bagi mereka yang ingin memperluas wawasan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sekaligus membangun bekal praktis yang dapat digunakan dalam aktivitas profesional sehari-hari.

Program C.BCM. juga dapat menjadi gerbang awal pembelajaran bagi peserta yang ingin mendalami bidang mediasi secara lebih serius di masa mendatang. Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan menjadi pijakan intelektual dan praktis yang kuat sebelum peserta melangkah ke jenjang pembelajaran mediasi yang lebih lanjut sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Mediasi Penting untuk Dipahami?
Dalam banyak sengketa bisnis dan hubungan profesional, penyelesaian melalui mediasi memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:
1. Mendorong penyelesaian yang lebih cepat dibanding proses sengketa yang panjang dan formal.
2. Menjaga hubungan bisnis dan profesional para pihak, khususnya ketika para pihak masih ingin melanjutkan kerja sama.
3. Memberikan ruang solusi yang lebih fleksibel, tidak selalu terbatas pada model menang-kalah.
4. Mengurangi biaya dan energi yang sering kali terkuras dalam proses sengketa berkepanjangan.
5. Membantu para profesional memahami konflik secara lebih strategis, bukan semata-mata dari sudut normatif, tetapi juga dari sudut komunikasi, kepentingan, dan penyelesaian.
Karena itu, kemampuan memahami mediasi sangat penting bukan hanya bagi mediator profesional, tetapi juga bagi advokat, notaris, corporate legal, akademisi, konsultan, pelaku usaha, dan praktisi hukum pada umumnya.

Posisi Program C.BCM.
Program Certified Business & Commercial Mediator (C.BCM.) merupakan pelatihan penguatan keilmuan dan kompetensi dasar mediasi pada sektor bisnis, korporasi, dan non-litigasi.

Program ini diarahkan untuk:
1. memberikan fondasi pemahaman tentang mediasi bisnis dan komersial;
2. membantu peserta memahami mediasi sebagai pendekatan penyelesaian sengketa yang damai dan strategis;
3. membekali peserta dengan perspektif etika, komunikasi, negosiasi, dan penyusunan kesepakatan perdamaian;
4.menjadi bekal awal yang relevan untuk kebutuhan praktik profesional sehari-hari.

Catatan penting:
Program ini bukan pelatihan sertifikasi mediator non-hakim untuk penunjukan di pengadilan, melainkan program penguatan kapasitas awal bagi peserta yang ingin memahami dan mendalami mediasi secara lebih sistematis dan profesional.

Kompetensi yang Akan Dipahami Peserta
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memahami:
1. konsep mediasi dalam penyelesaian sengketa modern;
2. posisi mediasi dalam sistem hukum Indonesia;
3. perbedaan mediasi pengadilan dan mediasi non-litigasi;
4. etika, netralitas, dan independensi mediator;
5. teknik komunikasi, negosiasi, dan pendekatan interpersonal dalam proses mediasi;
6. penerapan mediasi pada sengketa bisnis, kontrak, dan korporasi;
7. dasar penyusunan kesepakatan perdamaian yang jelas dan aplikatif;
8. bekal awal untuk menggunakan pendekatan mediasi dalam praktik profesional sehari-hari.

Peserta yang Direkomendasikan
Program ini sangat tepat diikuti oleh:
1. Advokat
2. Notaris / PPAT
3. Corporate Legal / In-house Counsel
4. Dosen dan Akademisi Hukum
5. Konsultan Hukum
6. Pelaku Usaha dan Profesional Bisnis
7. Mahasiswa Pascasarjana Hukum
8. Praktisi yang ingin memahami penyelesaian sengketa non-litigasi

Narasumber
Program ini menghadirkan narasumber dari unsur akademisi, hakim, advokat, dan notaris, sehingga peserta memperoleh perspektif yang utuh, baik dari sisi teoritis maupun praktik.

1. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional

2. Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn.
Hakim Pengadilan Negeri dan Akademisi

3. Dr. Wilma Silalahi, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Fakultas Hukum

4. Dr. Ali Arben, S.H., M.H., SpN., M.Kn., CLA., CPA., C.Med., CIB.
Notaris, PPAT, Dosen MKn Universitas Andalas, dan Dosen FH Universitas Sumatera Barat

Kurikulum Inti (2 Hari = 12 JP)
A. Hari Pertama
Sesi 1 = Mediasi dalam Perspektif Hukum, Keadilan, dan Penyelesaian Sengketa Modern
Materi ini membahas kedudukan mediasi dalam perkembangan penyelesaian sengketa modern, relasinya dengan nilai keadilan dan kemanfaatan, serta urgensinya dalam konteks hubungan bisnis dan profesional.

Sesi 2 = Mediasi dalam Sistem Hukum Indonesia: Batas Pengadilan, Non-Litigasi, dan Kelayakan Damai
Peserta akan diajak memahami posisi mediasi dalam sistem hukum Indonesia, perbedaan mediasi pengadilan dan non-litigasi, serta bagaimana melihat kelayakan penyelesaian damai pada suatu sengketa.

B. Hari Kedua
Sesi 3 = Etika, Komunikasi, Negosiasi, dan Teknik Interpersonal Seorang Mediator
Materi ini menekankan pentingnya etika, netralitas, komunikasi efektif, teknik negosiasi, dan keterampilan interpersonal sebagai fondasi penting dalam proses mediasi.

Sesi 4 = Mediasi Sengketa Bisnis dan Korporasi serta Penyusunan Hasil Kesepakatan Damai
Peserta akan memahami penerapan mediasi pada sengketa bisnis dan korporasi serta dasar penyusunan hasil kesepakatan damai yang jelas, aman, dan dapat dijalankan.

Metode Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan dengan pendekatan:
1. Pemaparan materi
2. Diskusi interaktif
3. Analisis praktis atas isu mediasi bisnis dan non-litigasi
4. Pembelajaran sistematis dari perspektif akademisi dan praktisi

Fasilitas Peserta
1. Setiap peserta akan memperoleh:
2. E-Certificate Pelatihan Program C.BCM.
3. Materi PDF
4. Rekaman pelatihan
5. Grup diskusi peserta
6. Jejaring profesional lintas profesi
7. KTA anggota

Waktu Pelaksanaan
Sabtu–Minggu, 6–7 Juni 2026
Pukul 08.00 – 12.30 WIB
Media: Zoom Meeting

Biaya Investasi
– Early Bird: Rp599.000
(50 pendaftar pertama)
– Harga Normal: Rp799.000

Pendaftaran dan Informasi
Link Pendaftaran: https://s.id/daftarcbcm
WhatsApp: 0821-3691-2662
Instagram: @berandahukum_official
Website: berandahukumindonesia.com

Jika Anda ingin memahami mediasi bukan hanya sebagai teori, tetapi juga sebagai pendekatan strategis yang relevan untuk kebutuhan bisnis, korporasi, dan praktik profesional sehari-hari, maka program Certified Business & Commercial Mediator (C.BCM.) merupakan langkah awal yang tepat untuk diikuti.

Mari bergabung dan perluas perspektif Anda dalam penyelesaian sengketa yang lebih damai, efisien, dan profesional.