Dr. Shandi Izhandri Jadi Narasumber Bahas Akta Pendirian Badan Hukum Yayasan

Beranda Hukum Indonesia telah sukses menyelenggarakan Seminar Online (Webinar) secara daring/live melalui Zoom Meeting yang berlangsung pada hari Jum’at, 29 Agustus 2025, 14.00 – 16.00 Waktu Indonesia Barat.

Kegiatan ini diselenggarakan karena melihat banyak keperluan dan persoalan yang berkaitan dengan tema yang diangkat yaitu “Aspek Hukum dan Teknik Pembuatan Akta Pendirian Yayasan Oleh Notaris”.

Dalam kegiatan ini, Beranda Hukum Indonesia sukses menghadirkan Narasumber yang sangat kompeten dengan tema yang diusung. Narasumber adalah Dr. Shandi Izhandri, S.H., M.Kn. beliau saat ini berprofesi sebagai Praktisi Hukum, Dosen MKn Universitas Sumatera Utara (USU).

Tentunya banyak hal yang sudah dikupas dalam Webinar tersebut yaitu, Aspek Hukum dan Ketentuan Yang Perlu Dipahami dalam Pendirian Badan Hukum Yayasan. Memahami Pasal per Pasal serta Teknik dalam Pembuatan Akta Pendirian Yayasan oleh Notaris. Studi Kasus dan Problematika yang Kerap Ditemui dalam Pendirian Yayasan oleh Notaris.

Kegiatan dalam Webinar tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Yang tidak kalah menarik juga dalam Webinar tersebut adalah ketika terjadi interaksi yang intens antara Narasumber dan juga para Peserta. Para peserta asik mempertanyakan persoalan-persoalan yang dihadapi, dan tentunya narasumber dengan sigap menanggapi semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para peserta Webinar.

Dalam kegiatan Webinar tersebut, tentunya banyak Fasilitas yang diberikan untuk seluruh peserta yang hadir. Selain Ilmu dan juga Teman Baru, setelah kegiatan tersebut juga sudah diberikan Video Rekaman hasil Webinar, E-Sertifikat, semua file PDF Materi yang disampaikan oleh narasumber, dan tentunya difasilitasi juga Grup WhatsApp untuk Peserta yang bisa digunakan untuk diskusi lebih lanjut seputar tema yang diusung setelah kegiatan tersebut dilaksanakan.

Untuk informasi pelaksanaan Webinar Beranda Hukum Indonesia selanjutnya silahkan menghubungi 082136912662 (WhatsApp) atau dengan cara follow Instagram @berandahukum_official